Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran dan dihadiahkan kepada arwah orang yang mati?
Jawaban:
Hal ini merupakan perbuatan bid’ah, tidak berpahala, baik bagi yang membaca maupun orang yang mati tersebut. Hal ini karena orang yang membaca melakukan sekadar mencari dunia dan harta, sedangkan setiap amal shalih yang dilakukan untuk mencari dunia, bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidak mendapat pahala dari Allah. Dengan demikian, perbuatan seperti ini, yaitu mengupah seseorang untuk membaca Al-Quran guna dihadiahkan kepada arwah orang yang telah mati, adalah perbuatan sia-sia, sekadar menghamburkan uang dan menghabiskan harta yang menjadi hak ahli waris. Oleh karena itu, hendaklah pelakunya meninggalkan perbuatan ini sebab merupakan perbuatan bid’ah dan mungkar. (Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasail, juz 2, hal. 304)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci, Media Hidayah, Cetakan 1, Tahun 2003.
(Dengan penataan bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Sholu, Selfie Menurut Islam, Persiapan Malam Jumat, Pahala Puasa Nisfu Sya Ban, Taurat Diturunkan Kepada Nabi, Cara Sujud Sahwi Yang Benar